Euforia, Supardi : WTP Hanya Standar Minimal yang Harus Dipenuhi

oleh

Selanjutnya untuk pelaksanaan fungsi pengawasan, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010, DPRD sesuai dengan kewenangannya yang diwakili oleh Komisi-komisi akan melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut.

Baca : Antri Dua Hari Demi BBM di Siberut, Ketua IWO Sumbar Beri Solusi

Disamping itu, Komisi-Komisi juga dapat mendalami substansi yang terdapat dalam LHP tersebut, baik terhadap tata kelola keuangan OPD, pelaksanaan tindak lanjut LHP tahun sebelumnya serta rencana aksi masing-masing OPD untuk penyelesaian tindak lanjut LHP tersebut.

“Ke depan, dengan dukungan, supervisi dan Kerjasama yang sudah terjalin selama ini, perlu lebih ditingkatkan lagi sejalan dengan semakin kompleksnya permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Supardi

Baca : Satpol PP Padang Sapu Bersih Lapak PKL

Tip & Trik

loading…


Staf Ahli BPK RI Novian Hero Dwiyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dilakukan BPK RI atas LKPD Sumbar tahun 2021 termasuk rencana aksi maka BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“BPK RI masih menemukan permasalahan kegiatan penggadaan makan minum untuk siswa kurang mampu pada dinas pendidikan belum direncakan dan dikelola secara memadai sehingga beresiko terjadi penyalahgunaan keuangan daerah,” ujar Novian Hero Dwiyanto.

Baca : Banggar DPRD Sumbar Sorot TPSM

Tampak rapat paripurna dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Staf ahli  BPK RI Novian Hero Dwiyanto, Forkopimda, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Wakil- wakil ketua DPRD Provinsi Sumbar,

Juga, Ketua- ketua Komisi, Ketua- ketua Bapemperda, Ketua Badan Kehormatan, rekan- rekan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris daerah, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemprov Sumbar, Sekwan DPRD Sumbar Raflis dan rekan- rekan wartawan . ( rel)

Sebelumnya

 

 

 

Menarik dibaca