Euforia, Supardi : WTP Hanya Standar Minimal yang Harus Dipenuhi

oleh

Supardi sembari menambahkan oleh sebab itu, pada kesempatan ini kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat atas dukungan dan supervisi diberikan dalam perbaikan tata Kelola keuangan daerah dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Baca : Kepala Jorong Diberhentikan, Warga Demo Wali Nagari Aia Gadang

“Kita tentu berharap, opini yang diberikan oleh BPK terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021,tetap “ Wajar Tanpa Pengecualian “ atau WTP,” ujar Supardi.

Dijelaskan Supardi, selain penyerahan LHP atas pemeriksaan LKPD Tahun 2021, pada kesempatan ini Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, juga akan menyerahkan kepada DPRD dan Gubernur, LHP Kinerja Penanggulangan Kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021.


Baca : Manjalang Buya Lubuk Landur Tradisi Leluhur di Pasaman Barat

LHP Kinerja, disajikan berupa Long Form Audit Report (LFAR), yaitu pengujian atas efektivitas upaya pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan Tahun Anggaran 2021.

Pemeriksaaan kinerja terhadap penanggulangan kemiskinan, merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat mempertahankan opini “ WTP “ dan merupakan capaian yang ke 10.
Untuk itu, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan ucapan selamat kepada Gubernur beserta jajarannya, atas capaian opini WTP. Capaian opini WTP tersebut, hendaknya dapat menjadi cambuk oleh Pemerintah Daerah untuk lebih memantapkan tata Kelola,” ujar Supardi.

Baca : DPRD Sumbar Desak Bank Nagari, Dugaan Skimming untuk Perbaikan Diri

Ditambahkan Supardi, keuangan daerah dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. “Namun perlu menjadi catatan dan perhatian kita semua, bahwa opini “ WTP “ bukanlah merupakan jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Masih terdapat beberapa catatan dan rekomendasi BPK yang perlu ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait.

“Hal ini perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan temuan atau rekomendasi BPK tersebut, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima,” ujar Supardi hobi nyanyi ini.

Baca : Bagikan 70 Ribu Bibit Pinang, Pemdes Sido Makmur Genjot Ekonomi Masyarakat

Sebelumnya

 

Selanjutnya

 

 

 

 

Tip & Trik

loading…

Menarik dibaca