PADANG, SpiritSumbar.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 dan Kinerja atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat, 20 Mei 2022.
Baca : Heboh, Karcis Masuk Masjid Terapung Pantai Carocok
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, banyak Pemerintah Daerah euforia dari opini WTP diberikan BPK dan berlomba-lomba mendapatkan opini WTP.
Pemahaman salah, karena WTP standar minimal harus dipenuhi. “Hemat kami merupakan pahaman salah, oleh karena opini WTP merupakan standar minimal harus dipenuhi dalam penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Atau dengan kata lain, bukanlah sebuah prestasi yang luar biasa,” ujar Supardi
Baca : Jordi dan Sandy Jalani Proses Naturalisasi
Tip & Trik
Menurut Supardi, banyak contoh kasus, hasil audit BPK terhadap LKPD adalah opini “ WTP “, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan masih banyak temuan dan pelanggaraan. “Terhadap peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan bahkan tidak jarang temuan tersebut, bersifat berulang,” ujar Supardi.
Lanjut Politisi Gerindra Sumbar ini, sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2006, bahwa salah satu kewenangan BPK adalah melakukan audit terhadap laporan keuangan daerah. “Dari audit dilakukan BPK akan memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan disajikan dalam laporan keuangan.
Opini tertinggi dari audit yang dilakukan oleh BPK terhadap LKPD adalah “ Wajar Tanpa Pengecualian “ atau WTP,” ujar Supardi
Baca : Eks. NII Cabut Ba’iat, Kapolda Sumbar: Apresiasi, Seluruhnya Telah Sadar
Dikatakan Supardi, Dalam 9 tahun terakhir, opini terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat selalu mendapatkan “WTP” ini tentu sebuah prestasi yang luar biasa dalam pengelolaan keuangan daerah dilingkup Pemerintah Daerah. “Capaian opini ‘WTP ‘, tentu tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang diberikan oleh BPK kepada OPD-OPD dilingkup Pemerintah Daerah. Termasuk umpan balik dari pengawasan yang dilakukan oleh DPRD,” ujarnya.