Spirit Sumbar – Lima dari 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2016 disetujui empat fraksi di DPRD Kota Sawahlunto dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Emeldi di Gedung Dewan, Kamis (28/4/2016).
Kelima Ranperda yang disetujui adalah Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, Ranperda tentang LPM dan Ranperda tetang pemberian ASI Ekslusif. Selanjutnya, Ranperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2007 tentang kepengurusan dan kepegawaian PDAM dan Ranperda perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang penambahan modal PT.WWS.
Ranperda terkait kepengurusan PDAM dan penambahan modal PT.WWS disetujui dengan beberapa catatan. Sementara 3 Ranperda lainnya disetujui langsung untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Emeldi yang didampingi oleh Weldison dan Hasjonni dalam sidang tersebut menjelaskan adapun 4 ranperda yang ditunda adalah terkait rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Sawahlunto sebagai bagian wilayah perkotaan pusat pemerintahan.