Kajati Sumbar Resmikan Uma Restoratif Justice di Mentawai

oleh

MENTAWAI, SpiritSumbar.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yusron S.H, M.H lakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kunjungan Kajati beserta rombongan disambut hangat oleh Bupati Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabaleakek, Ketua DPRD Mentawai Yoseph Sarogdok serta unsur Forkopimda lainnya di Halaman Kantor Bupati Km 5 Tuapeijat, Rabu (18/05/2022).

Dalam kesempatan, Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet berharap kunjungan kerja Kajati Sumbar di kepulauan Mentawai dapat memberikan dampak yang positif untuk masyarakat.

“Selamat Datang kami ucapkan Bapak Kajati Sumbar di Bumi sikerei, Mentawai ini saya ibaratkan Rumah yang tidak berdinding, bagi siapa saja yang akan mau masuk ke mentawai kami selalu sambut dengan baik untuk memberikan motifasi buat masyatakat kita di bumi si kerei ini, karna, Mentawai adalah masih berstatus 3T, “Sabut Yudas saat memberikan kata sambutannya.

Selain itu, kunjungan Kejati Sumbar Yusron SH. MH, di Bumi Sikerei, juga sekaligus meresmikan Uma Restoratif Justice yang terletak di belakang Kantor bupati km 5 Kepulauan mentawai.

Ia mengatakan, Restoratife justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama. Upaya menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Dari defenisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan menggunakan Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berperkara, Dengan kepentingan masa depan.

Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya.

Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri.

Prinsip utama Restorative Justice itu sendiri adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus. Sehingga ada jaminan anak atau pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.

“Uma Restoratif Justice ini memang sengaja dibuat sesuai perintah Bapak Kejaksaan Agung. Sesuai Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020. Nantinya, rumah ini akan jadi tempat pengaduan masyarakat disesuaikan dengan adat istiadat. Yang berkategori seperti, Perkawinan, pertanahan dan masalah lainnya yang berkaitan dengan hukum “,ucap Kejati dalam kata sambutannyan.

Kejati beserta rombongan, juga melakukan monitoring perkembangan proyek bandara Rokot yang terletak di Dusun Rokot Desa Matobek, Kecamatan Sipora Selatan. (Sabarial)

Menarik dibaca