Menyambut permintaan Komisi A, DPRD Sumut, Wakil Ketua Komisi I, Maigus Nasir mengatakan Sekretariat akan memberikan dokumen perda untuk dipelajari oleh DPRD Sumut, salah satunya perda tentang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari. “Perda ini sudah disahkan pada Tahun 2018,” ujar Maigus.
Simak : Lembaga Pakai Uang Rakyat Berarti Badan Publik dan Harus Terbuka
Dia mengatakan di Sumbar keberadaan adat, hukum adat dan masyarakat adat sangat diakui. “Hukum adat pun masih diakui. Hukum adat memang diakui di Indonesia sebagai hukum formil perdata,” ujarnya.
Tip & Trik
Maigus mengatakan perlindungan untuk masyarakat adat sangatlah penting. Salah satunya hak terkait tanah adat atau tanah ulayat.
Di Sumbar, tambah dia, banyak tanah adat atau tanah ulayat yang diserahkan masyarakat untuk mendukung program pemerintah. Salah satunya untuk kawasan pariwisata Mandeh di Pesisir Selatan. Selain itu banyak pula yang menjadi lahan pendukung investasi, seperti untuk perusahaan sawit.
Simak : Kamis Ini, Musrenbang 2023 Padang Panjang. Apa Prioritas Usulan RKPD?
“Kita berharap memang tanah adat atau ulayat menjadi pendukung pembangunan, program pemerintah dan perkembagan investasi. Namun terpenting pula hak masyarakat terhadap penggunaan lahan mereka harus dipastikan terpenuhi dengan baik,” ujar Maigus. (Salih)