PADANG, SpiritSumbar.com – Guna menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat, Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) datang ke DPRD Sumbar, Kamis (21/4/2022).
Kedatangan mereka disambut Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir didampingi Sekwan, Raflis.
Simak : Heboh, Asisten Dubes Australia ajak Peneliti Spektrum Politika Diskusi
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhamad Subandi mengatakan pembahasan ranperda tersebut telah dilakukan sejak DPRD periode lalu. Naskah akademis sudah ada, pembahasan telah dilakukan, namun belum bisa diselesaikan.
“Kami mengalami banyak kendala. Salah satunya, dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat adat beberapa daerah, justru mereka mengeluhkan belum ada pengakuan dari pemerintah kabupaten/kota setempat. Selain juga ada beberapa masalah lainnya,” ujar Subandi.
Komisi A Sumut, tambah dia, bertekad untuk menyelesaikan ranperda tersebut. Jika perda tersebut telah disahkan maka ada payung hukum yang menjadi dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Simak : Astagfirullah, BMKG Temukan Patahan Baru di Talamau
Dia mengatakan, menyangkut ke masyarakat adat, ada salah satu permasalahan yang seringkali terjadi, yakni persoalan tanah adat. Menurut dia, acap kali permasalahan muncul jika ada pembangunan dan rencana investasi yang akan menggunakan lahan adat.
Selain itu, menurut dia, ada sejumlah unjuk rasa dari perkumpulan masyarakat adat yang menuntut pengakuan dari pemerintah terkait tanah mereka.
“Kami melihat Sumbar memiliki kesamaan dengan daerah kami, salah satunya ada tanah ulayat. Selain juga Sumbar telah memiliki perda yang mengatur tentang masyarakat adat. Jadi kami berharap bisa belajar dari Sumbsr untuk penyusunan ranperda kami ini,” ujarnya.
Tip & Trik