DPRD Sumbar Tunda Konversi Bank Nagari, Ada Apa ?

oleh

Belum Penuhi Syarat

Bank Nagari, merupakan perseroda karena kepemilikannya dibagi menjadi saham-saham. Untuk perseroda ini, lanjut dia, ketentuannya adalah salah satu daerah harus memiliki saham 51 persen. Ini pun, tambah Afrizal, harus dipenuhi terlebih dahulu.

Selain itu, untuk diketuhui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Nomor 64/POJK.03/2016. tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.

Tip & Trik

loading…


Sesuai Pasal 14, menyebutkan bahwa syarat permohonan izin perubahan kegiatan ke syariahdiantaranya disertai misi, visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah, rancangan perubahan anggaran dasar, nama calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Sebelumnya

Selengkapnya

Menarik dibaca