PADANG, SpiritSumbar.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali menunda pembahasan peraturan daerah (perda) tentang konversi Bank Nagari menjadi bank syariah.
Pembahasan rancangan perda tersebut dinilai lebih baik dilakukan jika seluruh persyaratan untuk konversi tersebut telah terpenuhi. Yakni, persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Salah satunya dari otoritas jasa keuangan (OJK).
“Jika pembahasan perda dilakukan bersamaan dengan pemenuhan syarat maka akan terjadi kekosongan. Pembahasan perda hanya memakan waktu sebentar. Sementara pemenuhan syarat lama, hingga sekarang terhitung sudah tiga tahun. namun peryaratan belum selesai dicukupi,” ujar Afrizal dari Bapemperda saat rapat paripurna di DPRD, Kamis (14/4/2022) lalu.
Berdasarkan kajian Bapemperda DPRD, jika perda disahkan dan selesai lebih dulu. Sementara persyaratan belum selesai dicukupi, maka terdapat kekosongan payung hukum untuk BUMD tersebut.
Tip & Trik
Afrizal menjelaskan ranperda tersebut memang tidak termasuk dalam program pembentukan perda (propemperda) Sumbar Tahun 2022, namun sesuai peraturan boleh saja dibahas di Tahun 2022.
“Hanya saja pertimbangannya persyaratan belum selesai. Jadi belum memungkinkan perda lebih dulu dibahas,” ujarnya.
Afrizal mengatakan, Bank Nagari merupakan perusahaan milik daerah. Berdasarkan hasil konsultasi DPRD dinyatakan ada dua jenis perusahaan daerah (perusda), yakni perusahaan umim daerah (perumda) dan perusahaan perseroan daerah (perseroda).