Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Trantib Linmas

oleh

PADANG – Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantib Linmas). Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Supardi menyorot persoalan penyakit masyarakat (Pekat).

Pada sosialisasi yang dilaksanakan, di pasar tradisional Padang Kaduduk, Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, Sabtu (9/4/2022), diikuti oleh ratusan masyarakat sekitar.

Supardi mengatakan, masih tingginya angka Pekat di Sumbar yang meliput LGBT, Prostitusi maupun hal lainnya, menjadi objek perhatian dalam muatan Perda ini.

Dengan demikian, mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak ada praktik-praktik yang merusak tersebut.

“ Secara kedaerahan, Sumbar merupakan berbasis Islami dengan filosofis Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah, secara peringkat Pekat, kita masuk 10 besar. Ini tentunya sangat bertolak belakang,”katanya.

Diharapkan dengan produk hukum daerah (perda-red) yang disosialisasikan ini, bisa berkontribusi dalam menekan angka pekat di Sumbar maupun Kota Payakumbuh.

Pada daerah Kelurahan Padang kaduduak yang telah bertukar nama menjadi Koto Nan Godang , sangat kental dengan kegiatan seni dan budaya, hingga sekarang masih dipertahankan.

Dengan memperkuat identitas tersebut, diyakini bisa menyelamatkan generasi muda terjerumus dalam Pekat.

“majunya seni dan budaya pada Koto Nan Godang , maka bisa mengangkat harkat daerah tersebut,” katanya.

Pada sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyerahkan bantuan satu unit orgen tunggal pada sanggar Putiah Elok, sanggar ini aktif melatih masyarakat sekitar untuk kegiatan menari bermusik, hingga bernyanyi. Tidak hanya itu tetua silat pun ikut melatih anak-anak.

Dia menjelaskan, Sumbar melalui perangkatnya berwenang melakukan penegakan terhadap Perda-Perda provinsi, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan penjabaran atau pelaksanaan Perda serta penanganan gangguan ketertiban umum lintas. (*)

Menarik dibaca