PADANG – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Lazuardi Erman, gelar sosialisasi Perda No 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Kegiatan dihadiri oleh segenap masyarakat Agam dari berbagai latar belakang konsumen dan para pelaku UMKM di Kab. Agam, Ahad 10 april 2022.
“Bapak-ibu perlu memahami peraturan daerah ini supaya bapak-ibu mengerti akan hak perlindungan sebagai konsumen. Serta dapat berhati-hati terhadap produk berbahaya yang beredar,” tegas Lazuardi dalam acara Silaturahmi dan Berbuka Bersama Rangka Sosialisasi Perda No 21 tahun 2018.
Dalam acara ini, Lazuardi menjelaskan poin-poin penting yang terkandung dalam Perda No 21 tahun 2018. Sehingga peserta sosialisasi dapat memahami dengan cermat garis besar hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha UMKM.
“Maksud penyelenggaraan perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk memberikan hak dan kewajiban kepada konsumen, sederhananya mengatur perlindungan konsumen,” terang Lazuardi Erman.
Sebagai anggota DPRD Sumbar, Lazuardi menghimbau pelaku UMKM dan konsumen untuk sadar akan pentingnya peran mereka dalam penegakan Perda ini.
“Perda ini adalah perda yang berkaitan erat dengan bapak dan ibu sekalian. Sebab menyangkut label kadaluarsa sebuah produk, sebagai bentuk pengawasan terhadap barang-barang dari produsen,” ujar Lazuardi Erman, menerangkan sudut penting dari memahami Perda ini.
Kemudian disebutkan, konsumen memiliki hak atas kejelasan produk. Harus terukur higienisitas dan menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memenuhi hak tersebut adalah contoh kecil dari penerapan Perda No 21 tahun 2018.
Pemaparan itu dilanjutkan dengan masukan kepada pemerintah daerah “Pemerintah perlu melaksanakan operasi pasar guna memantau kesediaan dan kelayakan edar dari barang-barang yang beredar,” ujarnya.
Disela penjelasan, Lazuardi menghimbau masyarakat perlu berhati-hati. Karena kebanyakan produk yang beredar sekarang belum terstandarisasi dengan baik. Serta masih terjadi beberapa produk di masyarakat mengandung zat berbahaya.
Apabila ditemukan produk dengan katagori tak layak edar, maka Perda ini melarang produksi maupun pengedaran produk tersebut. Maka sebuah kewajiban bagi konsumen mengadukan hal ini dan pemerintah berkewajiban untuk menindak perbuatan yang melarang hukum seperti ini. (*).