PADANG – Sidang sengketa Informasi Publik (SIP) antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan atasan PPID Utama Pemkab Tanah Datar berlangsung alot, di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jumat 8 April 2022
Majelis Komisioner sidang sengketa diketuai Nofal Wiska, dengan anggota majelis Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi. Sidang hari ini agenda pembuktian, setelah kedua pihak gagal mencapai kesepakatan damai pada mediasi.
“Ada banyak permohonan informasi diminta Pemohon PKN ke termohon PPID Utama Pemkab Tanah Datar tentang informasi publik di Sekwan DPRD Tanah Datar, ” ujar Nofal Wiska.
Sidang berjalan alot setelah pemohon mengatakan tidak ada negosiasi atas pemohonan informasinya.
“Dari 12 lebih permohonan kami, hanya lima direduksi dalam sidang ini. Kami minta berikan sebagai bagian kontrol sosial bagi PKN,” ujar Kuasa PKN di persidangan.
Termohon PPID Utama Pemkab Tanah Datar mengatakan dari sekian banyak informasi publik diminta pemohon, hampir semuanya kategori informasi dikecualikan.
“Kami telah melakukan uji konsekuensi terhadap informasi diminta pemohon, hampir semuanya informasi Majelis Komisioner dikecualikan dan telah kami lakukan penetapanan informasi dikecualikannya,” ujar Kabag Hukum Pemkab Tanah Datar selaku kuasa atasan PPID Utama Tanah Datar.
Pada pembuktian itu, Adrian Tuswandi menekankan silahkan termohon menguji konsekuensikan dan menetapkan informasi dikecualikan atas informasi aquo pemohon.
“Silahkan asal berdasarkan regulasi dan kepatutan. Kami menghormati apa yang dilakukan termohon. Tapi majelis komisioner juga punya kewenangan melakukan uji kepentingan terhadap informasi dikecualikan PPID Tanah Datar itu,” ujar Adrian.
Jika uji kepentingan majelis tidak memutuskan mendukung penetapan informasi dikecualikan. Konsekuensinya informasi itu terbuka.
“Pada sengketa informasi PKN dengan Pemkab Tanah Datar, itu semua terkait uang publik dan sudah melewati pemeriksaan Inpektorat maupun BPK RI. Uang rakyat ya sahlah rakyat tahu, persoalannya dokumen hardcopy itu bisa satu cointener besar dan butuh waktu menyusun serta biaya menggandakannya,” ujar Adrian.
Selain itu Majelis Komisioner Arif Yumardi akui informasi publik disengketakan PKN menarik.
“Apalagi menyangkut informasi pengelolaan keuangan di DPRD Tanah Datar. Tapi pemohon harus proporsional pula terutama soal istilah harus ada. penyamaan frekuensi, LPJ dimaksud pemohon beda yang dikuasai termohon,” ujar Arif.
Sidang alot akhirnya diskor ke agenda sidang berikutnya seperti termohon menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
“Sidang kita skor, dan majelis akan memeriksa uji konsekuensi PPID Tanah Datar, yang hasilnya disampaikan majelis pada sidang berikutnya,” ujar Nofal Wiska mengetok palu tanda skor sidang.
Sedangkan sidang pertama Jumat pagi tadi temohon PLN UP3 hadir dan pemohon tidak hadir. Sidang masih agenda pemeriksaan awal lanjutan.
“Sidang diskor untuk perisidangan berikutnya. Kemungkinan putusan sela,” ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar Tiwi Utami. (Ads)