DHARMARAYA – Jajaran anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkoba jenis Shabu.
Simak : Diduga Hindari Lubang, Minibus Hantam Truk Hingga Terbalik
Para pelaku berinisial TW dan SB di Jorong Ranah Makmur Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya pada Rabu malam (30/3/2022)
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan membenarkan. Pada hari Kamis (31/03/2022) di rungannya mengatakan jelang bulan suci Ramadhan ini telah diamankan Dua orang pelaku yang diduga pemakai serta pengedar narkoba jenis sabu di Jorong Ranah Makmur Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya pada hari Rabu malam (30/03/2022) semalam
“Oleh anggota kami Sat Narkoba Polres Dharmasraya. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat. Bahwa di daerah Tersebut sering dilakukan transaksi Narkotika
Baca Juga : Temuan Mayat Perempuan Dalam Karung, Ternyata Dibunuh Kakak Kandungnya
. Tak selang beberapa lama, Tim satresnarkoba langsung turun ke lokasi dan berhasil amankan dua orang pelaku Narkotika jenis shabu beserta barang bukti dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu buah Dompet warna merah yang didalamnya terdapat empat paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu
Kemudian satu buah bantal warna merah yang didalamnya terdapat 6 paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening. Berisikan diduga narkotika gol I jenis shabu.
Selanjutnya satu buah timbangan digital merk CHQ dua pak plastik klip bening dua sendok terbuat dari pipet plastik Uang kertas terdiri dari 1 (lembar) pecahan Rp.100.000,- dan 2 (dua) lembar pecahan Rp.10.000,-
Baca Juga : Terekam CCTV, Mobil Tabrak Tukang Jamu
Kemudian satu unit handphone android merk XIAOMI. Satu unit handphone merk NOKIA satu unit handphone android merk OPPO Kemudia satu buah korek api gas Dan seperangkat alat hisab shabu.
kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kepolres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan konstruksi pasal 114 (2) jo 112 (2) jo 132 (1) UU RI NO 35 TH.2009 Tentang NARKOTIKA.ucap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan (eko)
Tip & Trik