PADANG PANJANG – Ketua FJKIP Sumbar, Gusriyono mengatakan jurnalis keterbukaan informasi publik adalah triger memasifkan keterbukaan informasi publik (KIP) di badan publik dan masyarakat.
Simak : Lembaga Pakai Uang Rakyat Berarti Badan Publik dan Harus Terbuka
“Adanya UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dobel tameng bagi wartawan selain UU pers, UU KIP. ini menambah kekuatan wartawna menjalankan fungsi profesinya,” ujar Gusriyono saat menjadi nara sumber dalam rangka pelantikan FJKIP Kota Padang Panjang, di Mifan Padang Panjang, Kamis 31/3/2022.
FJKIP Sumbar dibentuk 2019 dan menjadi Forum Jurnalis KIP pertama di Indonesia. “Hari ini FJKIP Padang Panjang adalah yang ketiga setelah Pessel dan Bukittinggi, dalam waktu dekat juga siap dibentuk FJKIP di Pasaman, Pariaman dan Padang Pariaman. Target 2022 ini ada 15 kabupaten kota di Sumbar ada FJKIPnya,” ujar Gusriyono.
Kaitan FJKIP dengan KI Sumbar kata Yono dan Nofal adalag suppor system. “KI dan FJKIP itu seperti tabing dan aur yang saling mendukung serta memberi penguatan terhadap keterbukaan informasi publik di Sumbar. Adanya kesamaan visi itu beberapa jurnalis membentuk FJKIP,” ujar Yono.
Baca Juga : Kasi Intel Kejari Pessel Mohon Pamit, Temui Awak Media dan LSM
Adrian Tuswandi yang hadir didiskusi juga mengatakan FJKIP itu adalah forum guyub untuk bersama. Membuat nyata keterbukaan informasi publik tidak terbuka di atas kertas saja.
“Pers adalah kekuatan penting menjadikan era tertutup sebelum UU 14 Tahun 2008 disahkan menjadi terbuka Komisi Informasi oleh UU diberi kewenangan menjaga keterbukaan informasi di badan publik sebagai hak kita untuk tahu,” ujar Adrian di luar diskusi, jelang Kamis siang. (dok)
Tip & Trik