Ini Jenis Kendaraan Yang Berhak Menggunakan Solar Bersubsidi. Jika Melanggar, Laporkan!

oleh

PADANG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berkomitmen untuk terus menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dapat tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman mengatakan, pihaknya memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis Solar dan penyaluran BBM berjalan dengan maksimal.

“Kami akan terus memonitor seluruh proses distribusi Solar. Mulai dari Terminal BBM hingga konsumen. Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak,” katanya, Rabu (23/3/2022).

Dia menjelaskan, hingga awal Maret tahun ini, untuk Provinsi Sumatera Barat terdapat 129 lembaga penyalur (SPBU, SPBU Nelayan) yang mendistribusikan Solar dengan realisasi penyaluran sebanyak 92.366 Kilo Liter (KL) atau 22,47 persen dari kuota Solar di SPBU yang ditetapkan

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada tahun 2022 ini sebesar 411.028 KL.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan panic buying, pembelian BBM kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan. Saat ini ketahanan stok jenis Solar secara nasional mencapai 20 hari,” ujar Taufikurachman.

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kapal angkutan umum berbendera Indonesia.

Juga, kapal perintis, kereta api penumpang umum dan barang. Kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Pertamina Patra Niaga bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.

“Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi yakni Dexlite dan Pertamina Dex. Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara-saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” ucapnya.

Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, pemerintah dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Solar subsidi agar lebih tepat sasaran.

Jika ada indikasi penyalahgunaan Solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat. Jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.

Untuk informasi terkait seluruh produk dan layanan Pertamina, ataupun jika ingin memberikan informasi terkait Solar subsidi di lapangan, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135. (*)

 

 

 

Menarik dibaca