PADANG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
Simak : Implementasi Secara Mandiri: Uji Nyali Ala Kurikulum Merdeka
Kegiatan berlangsung selama dua hari mulai Senin sampai Selasa tanggal 21-22 Maret 2022 di Hotel Pangeran Beach Padang.
Kepala LPMP Provinsi Sumatera Barat Dr. H.Wisma Endrimon, M.Pd dalam laporannya menyampaikan, SPM Pendidikan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
SPM Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran.
Sebagai dasar untuk implementasi SPM pada pemerintah daerah maka Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tetang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Salah satu SPM yang diatur dalam Permendagri ini adalah di bidang pendidikan.
Tujuan Kegiatan Rakortek Pemenuhan Standar Minimal (SPM) Pendidikan adalah penyamaan persepsi. Tentang Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan Penggunaan Aplikasi e-Rakortek Sistem Informasi Pemerintah daerah (SIPD).
.