Jumat ini, KI Sumbar Gelar 3 Sidang Informasi Publik

oleh

PADANG – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) gelar 3 Sidang Informasi Publik, pada Jumat 11 Februari 2022.

Hal itu disampaikan Komisioner Bidang PSI, KI Sumbar, Adrian Tuswandi usai mediasi antara Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan PPID Utama Pemprov Sumbar.

“Ada tiga sengketa informasi publik digelar KI Sumbar. Dua mediasi satu pemeriksaan awal. Mediasi kedua masih berproses terkait CSR PT BNI dengan pemohon LAI,” ujarnya.

Khusus, register 31 masih pemeriksaan awal dan diskors untuk pemeriksaan awal lanjutan terkait legal standing termohon. Yakni, DPRD Tanah Datar yang disengketakan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN),” ujar Adrian Tuswandi

Sementara, sidang antara Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar dengan Leon Agusta Indonesia (LAI) memilih jalur mediasi. “Sidang pemeriksaan awal dengan empat agenda yakni Kompetensi absolut, Kompetensi relatif, legal standing pemohon, legal standing termohon dan jangka waktu permohonan terpenuhi, para pihak sepakat mediasi dengan mediator Nofal Wiska,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Register 33, Arif Yumardi, Jumat 11 Februari 2022.

Nofal Wiska bertindak selaku mediator berhasil mendamaikan SIP di mediasi, para pihak bersepakat damai. “Mediasi berjalan penuh keakraban dan para pihak sepakat damai serta menyelesaikan sidang SIP cukup di mediasi saja,” ujar Nofal Wiska usai mediasi LAI dengan Pemprov Sumbar.

Adapun pemicu sengketa infornasi publik bermuara ke Komisi Informasi Sumbar terkait soal program dan realisasi program di Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Dana Hibah dikelola Dinas Kebudayaan dan daftar seniman dan budayawan terdata di Dinas Kebudayaan.

“Putusan mediasi dengan kesepakatan damai dibacakan pada sidang oleh majelis komisioner menangani register,” ujar Nofak Wiska. (rls)

Menarik dibaca