MENTAWAI – Sesuai Dengan surat Edaran Bupati Nomor 360/11/BUP-2022 Tentang ketentuan Perjalanan Orang dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada masa Covid-19.
Bagi Pelaku perjalanan ke Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sudah di vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR). Kebijakan itu berlaku pada Kamis (10/03/2022).
Juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Mentawai, Lamudin Siregar mengatakan surat edaran bupati tersebut dijelaskan bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negative tes PCR atau antigen saat melakukan perjalanan, juga berlaku pada pelaku perjalanan yang mengalami kondisi kesehatan khusus atau kormobid.
“Intinya, bagi pelaku perjalanan yang akan masuk keluar Mentawai, wajib menunjukkan hasil vaksin kedua dan vaksinasi Booster,” sebut Lamudin saat di konfirmasi, pada Kamis (10/3/2022).
Ia juga menambahkan, meski syarat perjalanan sudah tidak di berlakukan lagi dengan tidak tes PCR atau antigen, namun tetap menjaga protokol kesehatan.
“Kita bukan berarti telah bebas dari Covid-19. Manehari kita jaga kesehatan kita dengan mematuhi protokol kesehatan,memakai masker, jaga jarak,dan mencuci tangan ditempat yang telah prokes sediakan” ujarnya. (Sabarial)