Temuan Mayat Perempuan Dalam Karung, Ternyata Dibunuh Kakak Kandungnya

oleh

Dharmasraya – Kasus mayat dalam karung yang terjadi berapa waktu lalu di di rawa-rawa, wilayah Dusun Jumbak, Kecamatan Jujuhan Munggu (22/2/2022) adalah korban pembunuhan.

Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan, Intan Sari (53) warga Tepian Danto, kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo-Jambi yang sudah menetap di Blok C Kurnia Koto Salak, Kec. Sungai Rumbai Dharmasraya tersebut .

Baca Sosok Mayat Perempuan Gegerkan Sialang

Dalam jumpa pers, pada hari Sabtu sore (26/2/2022) Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan kalau sang pelaku pembunuhan sudah ditangkap Satreskrim Polres Bungo, ketika pelaku hendak melarikan diri ke hutan, Kamis (24/2/2022).

Pelaku mengaku bernama Ridwan Syah yang juga alamat yang sama dengan korban tega membunuh adik kandungnya itu. Lantaran sering dimarahi oleh korban dan juga sering cekcok masalah kebun dan perbaikan rumah. Sehingga pelaku menjadi emosi dan membunuh korban

“Pelaku ditangkap di Kecamatan Jangkat Merangin, sekira jam 10.00.wib saat pelaku hendak melarikan diri ke hutan wilayah setempat. Pelaku itu ditangkap di daerah pedalaman, Jangkat Merangin dan pelaku ini masih orang dekat korban,” kata AKBP Guntur.

Baca : Ternyata Ini Pembunuh Wanita Paruh Baya di Dharmasraya

Dikatakan, pelaku Ridwan mengaku tega membunuh adiknya itu, karena korban tak mau mendengar saran dari darinya. Dan juga dia menduga korban sering keluar dengan laki-laki. Karena status korban sendiri Janda jadi pelaku merasa malu.

“Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tubuh akibat sayatan parang dari pelaku. Tak cuma itu, pelaku menusuk tubuh korban beberapa kali memastikan kalau korban tewas,” ujar Guntur.

Sebut Guntur, pelaku juga membunuh pelaku dengan sadis dengan menyayat payudara korban dan organ intim korban. Setelah itu baru korban dimasukan dalam karung dan dibuang ke rawa-rawa.

“Pelaku juga merupakan residivis kasus cabul serta kasus penganiayaan. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman seumur hidup,” tukasnya (eko)

Video Bus Pariwisata Terbakar

Menarik dibaca