Padang – Pertamina Patra Niaga hanya menjalankan regulasi. Mengenai pengawasan, itu kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
Hal itu disampaikan, Sales Area Manager Retail Sumbar, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), I Made Wira Pramarta dalam bincang-bincang Energi dengan tema Energi untuk Rakyat, Masih Adakah? yang digelar Harian Singgalang, di Truntum Padang, Rabu, 23 Februari 2022.
I Made Wira Pramarta menjelaskan selain solar yang memang disubsidi pemerintah, juga ada bahan bakar sejenis yakni Dexlite dan Dex. Cuma ujarnya, selisih harga solar dengan Dexlite sangat jauh.
“Harga solar hanya Rp 5.150, sedangkan Dexlite Rp 12.400. Artinya ada selisih Rp 7.250. Sedangkan Dex jauh lebih mahal lagi, ” ujarnya.
Dia menegaskan terjadinya antrian panjang truk di SPBU tak terlepas dari adanya kuota solar. Begitu juga kendaraan yang diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Perpres nomor 191/2007.
Namun ujarnya, para sopir yang tidak berhak, tetap memaksakan diri agar tetap dilayani. “Kami tidak bisa berbuat banyak. Apalagi, mereka memaksa dan kami tidak berwenang untuk memberi sanksi, ” ujarnya.
Terjadi antrian panjang lantaran kuota sudah habis. Namun, para sopir masih menunggu sampai solar masuk lagi.
I Made Wira Pramarta menegaskan jika persoalan antrian panjang yang telah mengganggu tersebut merupakan tanggung jawab BPH Migas. “Kami hanya operator saja. Terkait kuota merupakan tanggungjawab BPH Migas, ” ujarnya.