SPI Aia Gadang Tuntut PT. Anam Koto Serahkan Lahan 711 Ha

oleh

Pasaman Barat – Ratusan petani tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Aia Gadang, masyarakat yang tergabung dalam Basis SPI Aia Gadang mendatangi lokasi perjuangan mereka di sekitar Blok K PT Anam Koto. masa meminta, perusahaan merealisasikan tuntuttan mereka sesuai dengan hasil pemetaan Tim GTRA seluas 711 ha dari total HGU yang dikelola PT Anam Koto. Sementara itu, perusahaan menilai tuntutan dan luas lahan tidak berdasar, sementara perusahaan sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Koordinasi Lapangan SPI Basis Aia Gadang Ahmad mengatakan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat masyarakat yang tergabung dalam SPI basis Aia Gadang. Sebelum aksi pendudukan lahan, petani sudah berkirim surat sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan dari perusahaan. “Kami mendatangi lahan perjuangan, dan meminta perusahaan menghentikan aktivitas,” ujarnya.

Ia mengatakan, sekitar 350 anggota SPI basis Aia Gadang mmengikuti aksi hari ini. Aksi dimulai dari perkampungan, dan bergerak bersama menuju lokasi. masa juga menggelar orasi dan menyampaikan tuntutan mereka. Aksi masyarakat tersebut berlangsung damai, bahkan sesaat mereka berada di lokasi, pihak perusahaan langsung menanggapi dan mengajak perwakilan masyarakat untuk mediasi. “Kami tadi diajak mediasi di kantor perusahaan PT.Anam Koto namun tidak menemukan kesepakatan, sehingga kami lanjut rekleming,” tambahnya.

Tuntutan dan luas lahan yang sudah dipetakan tim GTRA sudah memiliki dasar yang kuat. Masyarakat dan petani yang tergabung dalam SPI Basis Aia Gadang, sudah seharusnya mendapatkan hak mereka, sebagai Masyarakat lokal, sesuai dengan aturan dan undang-undang berlaku.

Sementara itu, Legal Manager PT Anam Koto, J Tamba mengatakan, pengkleman lahan tersebut tidak sesuai aturan. sebab, lahan tersebut merupakan lahan HGU mereka yang sudah diusahakan, dibuktikan dengan adanya barak karyawan dan pokok kelapa sawit yang produktif. Perusahaan menilai, penetapan lahan 711 yang dimaksudkan masyarakat atau SPI basis Aia Gadang sepihak. “Kami memiliki izin lengkap dan lahan itu termasuk dalam HGU kami yang sah,” ujarnya.

Tamba mengatakan, penunjukan lahan mereka sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak berdasar. Bahkan perusahaan pada 23 Desember mengatakan sudah berkunjung ke Kementerian Agraria, yakni Dirjen Konflik “Permohonan PT Anam Koto sebagai TORA, dimohonkan dicabut, sementara itu Aksi demo SPI belum mendapat izin dari polres Pasaman Barat”, tegas J Tamba.

Tamba juga menambahkan, jika masyarakat tetap melakukan pengkleman, tentu perusahaan akan menampuh jalur hukum yang ada, karena mereka menilai memiliki administrasi yang lengkap.

Pantauan di lokasi perjuangan SPI Basis Aia Gadang disebabkan mediasi tidak mendapat kata sepakat sejumlah perwakilan SPI Baais Aia Gadang membubarkan diri, dilokasi yang di anggao mereka menjadi lokasi perjuangan Blok K sejak sore masyarakat memasangkan sejumlah spanduk dan bendera di sekitar lokasi pengkleman mereka. Bahkan mereka juga membangun satu unit pondok dan melakukan aktifitas jaga secara bergantian di lokasi perjuangan SPI Basis Aia Gadang tersebut. (REL/B)

Menarik dibaca