Satlantas Polres Pessel Tindak 48 Kendaraan ODOL

oleh

Pesisir Selatan – Keberadaan kendaaraan yang membawa muatan barang di luar kapasitas atau Over Dimensi dan Over Load (ODOL) berpotensi terjadinya kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas.

Untuk meninimalisir meningkatnya angka kecelakaan Satlantas Polres Pesisir Selatan melaksanakan tindakan tegas kendaraan ODOL di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S IK.MH, melalui Kasat lantas Polres Pessel Iptu IPTU Riwal Maulidinata, S.T.K. S.I.K, membenarkan pelaksanaan kegiatan penindakan terhadap kendaraan ODOL di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan.

Kegiatan penindakan dan sosialisasi terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load ( ODOL), bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan.

“Sebelum melaksanakan tindakan Represif kami terlebih dahulu sudah melakukan sosialisasi hal ini baik di media sosial maupun berupa imbauan secara langsung,” ujarnya pada media. Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, para aparat memberikan peringatan kepada para sopir. Untuk selalu memperhatikan komponen kelengkapan dan layak jalan kendaraan. Seperti kelayakan rem, kondisi ban dan komponen kelengkapan lainnya.

Ini bertujuan untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan. Juga, memperkecil angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

Menarik dibaca