Polres Mentawai Tangkap 3 Pemuda Penyalahgunaan Narkoba

oleh

Pelaku Ketiga Ditangkap di Aloita Resort

Juga, 6 paket kecil di bungkus dengan plastik warna hitam, 3 paket kecil di bungkus dengan kertas putih, satu unit Handphone merk Trawberry, satu unit Handphone merk Oppo dan uang kertas 50 ribu sebanyak tiga lembar dan uang kertas Rp 100 ribu.

Usai dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZR panggilan Kijok, Tim Resnarkoba kembali mendapatkan informasi dari tersangka. Bahwa ada satu lagi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.

Tak menunggu lama, tim resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka insial BR (24) yang bertempat di Aloita Resort, Sabtu 29 Januari 2022, sekira pukul 01.00 WIB.

Barang bukti yang di temukan petugas berupa satu paket kecil di bungkus dengan kertas warna putih yang di duga berisikan narkotika jenis daun ganja kering.

Dari pengakuan tersangka BR, barang haram yang di dapatkan ini dari tersangka inisial CIL. Selanjutnya ketiga tersangka dengan profesi yang sama itu di bawa ke Makopolres Mentawai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya

Img 20220124 193753

 

 

 

 

【1】 【2】 【𝔸𝕃𝕃】

Menarik dibaca