Spirit Sumbar – Seorang calon kepala sekolah sebelum dilantik menjadi kepala sekolah haruslah memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS).
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010. Untuk mendapatkan NUKS, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Mulai dari proyeksi kebutuhan dan seleksi administratif ditingkat Kabupaten/Kota, seleksi akademik (Penilaian Potensi Kepemimpinan), pelatihan dengan pola in service training dan on the job learning oleh lembaga penyelenggara.
Untuk menindaklanjuti semua itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Agam kembali melaksanakan seleksi calon kepala sekolah setelah seleksi tahap pertama dilakukan pada tanggal 20 sampai 22 Desember2015 lalu dengan jumlah peserta 62 orang untuk jenjang kepala sekolah dasar.
Menurut laporan ketua pelaksana Drs. Ediyerman, pelaksanaan seleksi akademik calon kepala sekolah tahap kedua ini berjumlah 86 orang terdiri dari jenjang SMP 50 orang, SMA 23 orang dan jenjang SMK 13 orang dengan tempat pelaksananaan di SMPN 2 Matur.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa kegiatan seleksi ini merupakan tindaklanjut dari Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang pemberian tugas tambahan guru sebagai kepala sekolah.