SPIRITSUMBAR.com, Banten – Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Pengelolaan Pemerintahan Sumbar menjadi Ranperda inisiatif DPRD Sumbar. Saat ini tahap proses studi komperatif.
“Ke Banten dalam rangka studi komperatif. Karena Banten sudah 12 tahun memiliki Perda KIP. target Ranperda KIP digodok Komisi I DPRD adalah untuk pengelolaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sumbar. Untuk jalannya roda pemerintahan yang akuntabel dan transparan serta kapabel,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat mengantarkan sharing soal Ranperda KIP Sumbar, Selasa 18 Januari 2022 di Dinas Kominfo Pemprov Banten.
Rombongan studi komperatif Ranperda terdiri dari Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, Wakil Ketua Eviyandri Dt. Rj Budiman, Sekretaris HM Nurnas, anggota Komisi I Bakri Bakar, Ridwan, Jempol dan Zafri Deson, Iqbal.
Selanjutnya, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Wakil Ketua Arif Yumardi dan komisioner Tanti Endang Lestari. Juga Kadis Kominfotik Sumbar Jasman dan Kabid IKP Indra Sukma.
Studi komperatif DPRD Sumbar diterima Kadis Kominfo Pemprov Banten Eneng Nurcahyati bersama Ketua Komisi I DPRD Banten.
Syamsul Bahri memastikan ke Banten untuk menggali masukan terkait pengelolaan informasi publik termasuk reward dan phunisment ke organisasi perangkat daerah di Pemprov Banten.