SPIRITSUMBAR.com, Banten – Keterbukaan informasi publik (KIP) bagi seluruh OPD tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran dari PPID pelaksana saja. Tetapi harus ada payung hukum yang kuat dalam memberikan sanksi dan penghargaan.
Hal tersebut menjadi salah satu harapan yang dicantumkan dalam ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Ranperda ini akan menjadi landasan hukum sebagai pondasi dalam penyelenggaraan KIP di Sumatera Barat, kita mengharapkan ada sinergi, ada sistim dan ada komitmen dari seluruh pihak, salah satunya adalah dengan memberikan punish dan reward,” jelas motor ranperda inisiatif DPRD Sumbar, HM Nurnas.
Rombongan DPRD Sumbar yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar, pimpinan dan anggota Komisi 1, Kadis Kominfotik Sumbar, dan Komisioner KI Sumbar, sengaja melakukan studi banding ke Banten untuk melihat bagaimana penerapan KIP di provinsi informatif ini.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Banten Eneng Nurcahyati menyebut penerapan KIP di lingkungan OPD pemprov cukup sulit. Karena tidak semua kepala OPD yang memiliki keinginan untuk menbuka informasi.
“PPID harus bawel dan nyinyir kepada semua OPD untuk mengupdate informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat, implementasi KIP tidak hanya dilaksanakan pada proses monitoring saja, tetapi harus dilakukan sepanjang waktu,” kata Eneng.