Dia dibekuk di rumahnya di Bulaan Jorong I Siguhung, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Senin (21/3/2016) sekitar pukul 02.45 Wib.
Pengukuannya kepada polisi, dia mendapat upah dari paket narkoba tersebut Rp300 ribu rupiah. Dan dia juga mengaku baru pertama kali melakukannya, “Ini juga atas dasar permintaan kawan di LP,” ujarnya.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Agam AKBP Eko Budhi Purwono melalui Paur Humas, Aiptu Yan Firzal dan Kaur Bin Ops Polres Agam, Iptu Syafrizal menerangkan, tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO). Dia ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka dibekuk beberapa saat setelah menjemput paket narkoba jenis sabu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Lansano Lubuk Basung.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia menjemput barang tersebut setelah mendapat telepon dari P, salah seorang tahanan yang menyuruhnya menjemput paket narkoba tersebut ke Lapas dan menyerahkan kepada seseorang yang akan menjemputnya. “Tersangka mendapat telepon sekitar pukul 21.00 Wib dan menuju ke Lapas Padang Lansano untuk menjemput barang tersebut,” kata Yan Firzal.