Penganiayaan Wisatawan Perancis di Mentawai Bukan Tipiring

oleh

Spirit Sumbar– Hakim Tunggal, Estiano memerintahkan penyidik Polres Mentawai melimpahkan berkas dugaan penganiayaan yang dilakukan Jordan Heuer, Manager Marketing Kandui Villas dilanjutkan ke kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan.

Pasalnya menurut hakim, perkara tersebut bukan tindak pidana ringan sebagaimana diatur Pasal 352 KUHP, tetapi dalam ruang lingkup tindak pidana berat sesuai pasal 351 KUHP. “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan saksi maupun bukti yang ada, penetapan kami, menyerahkan perkara ini ke penyidik untuk diteruskan ke kejaksaan,” ujarnya dalam sidang Tipiring perkara penganiayaan dengan korban, Alexandre Leon, wisatawan asal Perancis di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (22/3/2016).

Dijelaskan, akibat pukulan tersebut korban yang akrab disapa Sacha mengalami sejumlah luka di wajah bagian kanan hingga mengeluarkan banyak darah, dan membengkak. Akibat kondisi itu ia tak bisa melakukan aktivitas pekerjaan selama satu pekan.

Dugaan pemukulan itu terjadi pada 6 Mei 2015 sekitar pukul 17.30 WIB di perairan Pulau Karang Majat, Siberut Daya, Kepulauan Mentawai. “Saya berwisata ke Mentawai dengan kakak. Sore itu saya menunggu ombak untuk surving di dekat Pulau Karang Majat,” ujar Sacha dalam kesaksiannya di persidangan.

Menarik dibaca