Spirit Sumbar – Komisi I DPRD Padang Bidang Hukum dan Pemerintahan akan memanggil Kabag Pertanahan Pemko Padang terkait pembelian tanah di JalanTan Malaka, Jati senilai Rp31,7 miliar lebih.
Pemanggilan ini, kata Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Osman Ayub, Senin (14/3/2016) berkaitan adanya dugaan bahwa tanah yang dibeli masih dalam perkara. Namun Pemko masih tetap melakukan transaksi pembelian senilai Rp31,7 miliar lebih untuk mendapatkan tanah tersebut.
Jika memang benar demikian, DPRD menilai Pemko Padang telah melanggar hukum. “Dalam waktu dekat akan kami panggil Kabag Pertanahan untuk menerangkan persoalan ini. Sebab tidak ada dalam aturan membeli tanah yang masih dalam perkara ,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD telah mengumpulkan informasi dan sejumlah bukti terkait pembelian tanah tersebut. Diantaranya, HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 53 seluas 5118 meter, kemudian nomor 63 seluas 1910 meter, lalu nomor 64 seluas 1900 meter dengan harga pembelian sekitar Rp3,5 juta per meter. Total luas tanah yang dibeli adalah 8.925 meter2.
PALIMO