Pemerintah Hapus Izin HO, SITU dan Izin Prinsip Bagi UKM

oleh

Spirit Sumbar – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, presiden memberikan perhatian khusus berkaitan dengan harmonisasi peraturan- peraturan yang dianggap menjadi hambatan untuk proses perizinan. Baik itu usaha menengah, kecil maupun usaha besar.

Presiden ujarnya, memberikan arahan untuk harmonisasi peraturan perizinan untuk segera dilakukan. “Maka ada beberapa yang tadi diputuskan dan diminta ke Mendagri untuk mengkoordinasikan dan juga Menteri terkait. Izin-izin yang dihilangkan akan dihilangkan. Diantaranya izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip bagi usaha menengah- kecil (UMK),” kata Seskab kepada wartawan seusai rapat terbatas, di kantor Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana relisnya, Selasa (15/3/2016) sore.

Namun untuk investor asing, menurut Seskab, BKPM masih memerlukan untuk hal ini. Kemudian izin lokasi dan yang berikutnya adalah izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). “Akan kita kaji apakah masih diperlukan atau tidak. Yang jelas kalau di suatu daerah sudah ada amdalnya, maka dulu masih diminta syarat amdal yang berikutnya akan dihilangkan,” ujarnya.

Menurut Seskab, hasil kajian itu nanti akan dituangkan dalam dalam suatu peraturan yang mudah-mudahan minggu depan, Menko Perekonomian akan menyampaikan dalam Rapat Paripurna yang akan juga mengundang eselon satu seluruh kementerian lembaga untuk diterapkan.

Menarik dibaca