Oleh. Riyon
Kegamangan pegawai di lingkungan Dinas Pertambangan dan Energi 9 daerah Kota/Kabupaten di Sumatera Barat lengkap sudah. Terhitung, Oktober 2016 mendatang seluruh bidang yang ada kewenangan di daerah, sesuai aturan regulasi pemerintah pusat sudah berpindah tangan ke Provinsi.
Begitu juga Dinas Kehutanan dan Bidang SLTA pada Diknas juga mengalami nasib yang sama. Sedangkan masalah P3D dari Kementerian ESDM Prov Sumbar yang masih ada di daerah pengelolaan hanya panas bumi. Itu pun tidak bisa menjamin pemerataannya sebab skalanya kecil.
Tetapi ada sesuatu yang tercecer di jalan tetapi bukan bunga di tepi jalan, yaitu pengelolaan Penerangan Lampu Jalan atau yang dikenal Penerangan Jalan Umum (PJU) di daerah. Seperti halnya di Kab Sijunjung dan mungkin 8 daerah tingkat II yang lain juga sama. Selama ini masalah PJU dikelola oleh Distamben dan Energi daerah tingkat II masing-masing. Karena sinyal ini tidak tertangkap oleh si pembuat kebijakan alias eror, aturan pemerintah entah itu Provinsi entah pusat, masalah pengelolaan JPU tak tersentuh.
Lantas timbul pertanyaan siapa institusi yang bakal menangani PJU, setelah terkuburnya kewenangan Distamben di daerah tingkat II. Setelah tersunat Peranturan Pemerintah terbaru tentang alih fungsi kewenangan daerah tingkat II. Apapun perizinan mengangkut pengelolaan SDA bidang pertambangan dan energi dan lainya kewenangannya rekomendasi adalah Provinsi. Lalu legalitas pengeluaran perizinan adalah Kementerian ESDM RI.