Spirit Sumbar – Masalah pembebasan tanah dalam pembangunan selalu menjadi alasan utama terhambatnya pembangunan di Sumatera Barat. Malahan, tidak sedikit berbagai proyek besar gagal direalisasikan lantaran pembebasan tanah.
Hal itu kembali terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Sumbar dengan dengan para pimpinan instansi vertikal di DPRD Sumbar, di Ruang Khusus II DPRD Sumbar, Selasa (1/3/2016).
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) V Ir. Adek Rizaldi, mengatakan persoalan pembebasan tanah milik warga selalu menjadi penghambat pembangunan dan investasi. Malahan, juga menjadi kendala pekerjaan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Sumbar hingga kini. “Akibatnya, selain dananya harus dikembalikan, beberapa proyek yang sudah direncanakan dan atau sedang berjalan tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Adek menambahkan, ada beberapa proyek irigasi yang tidak bisa ditanganinya dan tidak bisa dilanjutkan karena persoalan tanah yang belum tuntas, seperti proyek irigasi Batang Tapan. “Di Sijunjung ditolak warga karena urusan ganti rugi tanah yang belum tuntas. Kami tidak bisa melanjutkan pembangunan irigasi di sana karena terkendala pembebasan lahan warga,” ujarnya.
Naifnya, lanjut Adek, warga yang menuntut ganti rugi itu adalah orang yang mengaku dari keluarga bupati sendiri. Padahal, irigasi itu dibangun selain untuk kepentingan pengairan bagi sawah petani, juga untuk menampung debit air yang besar di saat hujan deras.