SPIRITSUMBAR.com, Padang – Sejak pagi sampai sore ruang sidang Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) terdengar berulang kali suara ketokan vonis sidang sengketa informasi publik.
“Sidang dengan termohon PT Asuransi Jasa Indonesia Cabang Padang disengketakan informasikan pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) kita nyatakan tidak bisa menerima permohonan dan sengketa aquo merupakan kewenangan Komisi Informasi Pusat, ” ujar Ketua Majelis Komisioner KISB Arif Yumardi dengan mengetok palu, Kamis 13 Januari 2022.
Sengketa LAI dan PT Asuransi Jasa Indonesia terkait data CSR atau TJSL itu diputus selakan majelis komisioner KISB.
“Dari fakta dan dalil pada pemeriksaan awal kita menyimpulkan bahwa empat item yang diperiksa majelis, kompetensi relatif dan legal standing termohon tidak terpenuhi,” ujar Arif Yumardi didampingi anggota majelis komisioner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi dengan panitera pengganti Tiwi Utami
“Sedangkan kompetensi absolut dan legal standing pemohon serta jangka waktu terpenuhi. Berdasarkan pasal 36 ayat 1 dan 2 Perki I tahun 2013, satu tak terpenuhi maka majelis bisa menjatuhkan putusan sela,” ujarnya.
Kompetensi relatif komisi informasi Sumbar tidak terpenuhi berdasarkan kepada UU 14 tahun 2008, BUMN menjadi kewenangan Komisi Informasi Pusat.