SPIRITSUMBAR.com, Padang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga di tahun 2021.
Pada sejumlah ruas Jalan Nasional di Provinsi Sumatera Barat penanganan badan jalan rawan longsoran berhasil di tuntaskan pelaksanaan pekerjaannya oleh PPK 1.3 Provinsi Sumatera Barat, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Paket Penanganan Longsoran tersebut tersebar di sejumlah titik rawan longsor. Yakni, ruas jalan Nasional Batas Bukittingi – Batas Provinsi Sumut, Simpang Empat – Batas Provinsi Sumut, Payakumbuh – Batas Provinsi Riau dan Ruas Padang – Solok.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut tertuang dalam Nomor Kontrak 17/PKK/SK-PJN1-Bb.03.3.1.3/VII/2021 tertanggal 06 Juli 2021 dengan Nilai Kontrak : Rp 40.190.220.000,00. Sementara jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diberikan kepada pemenang pelaksana 179 hari kalender (sampai 31 Desember 2021) dengan kontraktor pelaksana PT. Alco Sejahtera Abadi, sedangkan Konsultan Pengawas yakni PT. Planosip Nusantara Engineering KSO PT. Transka Dharma Konsultan, PT.Taru Nusantara.
Secara rinci, lokasi pekerjaan penanganan longsoran tersebut diantaranya yaitu Ruas Simpang Haru – Batas Kota Padang Km 17 + 310, Batas Kota Payakumbuh – Batas Provinsi Riau Km 144 + 600 dan Batas Kota Payakumbuh – Batas Provinsi Riau Km 203 + 500.