Gelapkan Uang KUD Rp 1,3 M untuk Judi Online, WDO Diringkus Polisi

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Seorang Pemuda yang juga mantan Karyawan KUD Sinar Makmur Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, lakukan penggelapan uang.

Tragisnya, uang sebanyak lebih kurang Rp 1,3 miliar dihabiskan untuk bermain judi online dan berpoya-poya di Pulau Batam.
Saat ini tersangka telah diamankan di ruangan tahanan Sel Polsek Sungai Rumbai,untuk menjalani pemerikasan dan penyidikan selanjutnya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro, di ruangannya, Jumat (24/12/2021) membenarkan penangkapan tersebut. “Anggota Kami Satreskim Polsek Sungai Rumbai dengan adanya laporan masyarakat tersebut, telah mengamankan seorang pemuda yang melakukan penggelapan uang KUD lebih kurang Rp 1,3 miliar,tersangka berinisial WDO umur 29 tahun,

Dan dalam pengakuan tersangka uang tersebut di habiskan untuk bermain judi online dan berpoya poya di pulau batam,Saat tersangka sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus penggelapan.

Uang yang digelapan oleh tersengka dari hasil penjualan Buah Sawit milik KUD Sinar Makmur Koto Ranah kecamatan Koto Besar,dari Perusahaan Sawit selama ini.melelui rekeninng Bank yang di miliki tersangka.

Menarik dibaca