Di usia 17 menandakan kamu berada di tahun terakhir masa remaja. Di usia ini, semua tindak tanduk dan perbuatan sudah menjadi tanggung jawab sendiri.
Malahan bukti kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga dikeluarkan apabila telah mencapai usia 17 tahun.
Begitu juga dalam hal mengemudi kendaraan, juga sudah diperbolehkan. Dengan catatan, harus mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dulu.
Di usia ini juga sudah memiliki hak pilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Tapi, baru sebatas hak memilih. Kalau ingin dipilih, harus bersabar menunggu 4 tahun lagi atau berusia 21 tahun.
Hal lain, apabila sudah mencapai usia 17 tahun juga diperbolehkan melakukan aksi sosial donor darah. Bagusnya, ini segera dilakukan. Karena setetes darah yang kita donorkan akan menyelamatkan jiwa sesama. Lebih dari itu, jika donor secara rutin, akan menjadikan badan lebih sehat.
Namun yang perlu diingatkan, dalam Islam tanggung jawab dari amal atau perbuatan sudah dipikul sejak akil baligh.
Secara harfiah, akil artinya seseorang yang berakal, memahami, dan mengetahui. Sedangkan, baligh diartikan sebagai seorang yang usianya telah mencapai batasan tertentu.
Dalam arti lain, akil baligh adalah tanda seorang anak telah menuju kedewasaan dan mengalami berbagai perubahan fisik dan emosional.
Melansir Universitas Islam Indonesia, anak yang telah baligh diartikan sebagai ‘mukallaf‘. Artinya adalah orang tersebut telah wajib untuk menjalankan syariat Islam, yakni shalat berpuasa, dan ibadan lainnya.
Jadi seseorang yang akil baligh, bisa saja usianya dibawah 17 tahun. Namun, secara administrasi kependudukan dan kesehatan, patokan yang diambil adalah 17 tahun.
Jadi, tidak heran memasuki usia 17 tahun menjadi spesial yang biasa disebut ‘sweet seventeen’.
Klik dan Tonton Video Sweet Seventeen