Oleh : Kiki Eko Saputra (Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat)
Dalam menjalankan tugas utama dari Komisi Informasi, lembaga ini berpedoman pada UU No. 14 Tahun 2008 yang menjadi hukum materil dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Regulasi tersebut memberikan beberapa kewenangan bagi Komisi Informasi diantaranya : memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik.
Terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik, meminta keterangan atau menghadirkan pejabat publik ataupun pihak yang terkait sebagaimana saksi dalam penyelesaian sengket informasi publik.
Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi Non-litigasi penyelesaian sengketa informasi publik . Kewenangan yang diberikan oleh regulasi tersebut kepada Komisi Informasi, menjadikan Komisi Informasi sebagai lembaga quasi peradilan.
Lebih lanjut kewengan tersebut dapat ditafsirkan ke dalam 6 kekuasaan yang dimiliki oleh Komisi Informasi dalam hal persidangan Ajudikasi Non-Litigasi diantaranya sebagai berikut :
- Kekuasaan untuk memberikan penilaian,
- Kekuasaan untuk mendengar dan menentukan atau memastikan fakta-fakta dan untuk membuat putusan,
- Kekuasaan untuk membuat amar putusan dan pertimbangan-pertimbangan yang mengikat suatu subjek hukum dengan amar putusan dan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibuatnya,
- Kekuasaan untuk mempengaruhi orang atau hak milik orang per orang,
- Kekuasaan untuk menguji saksi-saksi, memaksa saksi untuk hadir dan untuk mendengar keterangan pihak dalam persidangan,
- Kekuasaan untuk menegakkan keputusan atau menjatuhkan sanksi hukuman.
Putusan Komisi Informasi