SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus buronan berinisial S alias B pada Jumat (5/11/2021).
S sendiri merupakan buronan kasus korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah kecamatan di Sumatera Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan S berhasil ditangkap, sekitar pukul 09.35 Wib di Aceh. Dia diringkus tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sumbar, Kajati Aceh, dan Kejari Aceh Selatan.
“Tersangka S alias B diamankan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh,” kata Leonard dalam keterangannya pada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Penangkapan dilakukan lantaran S selalu mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Kejati Sumbar. “Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” katanya.
Korupsi yang dilakukan S yang pada 2016 ketika menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping. Melalui Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016, menyatakan telah terjadi banjir bandang dan longsor.
Musibah tersebut terjadi di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada tanggal 7 Februari 2016 pukul 11.30 WIB. Dengan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8-21 Februari 2016.
S memakai dana penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) sekitar Rp1,873 miliar untuk kepentingan pribadi.
Padahal uang yang sudah diberikan telah diatur dalam nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
Video pilihan : Kecelakaan, Vanessa Angel Tewas Mengenaskan
“Akibat perbuatan Tersangka S alias B, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773 juta,” tuturnya.
Tim Tabur membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan akan diberangkatkan dari Banda Aceh ke Sumatera Barat menggunakan pesawat pada Sabtu 6 November 2021.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya