SPIRITSUMBAR.com, Padang – Sengketa informasi publik antara LSM Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) berlanjut ke Sidang Ajudikasi. Pasalnya, mediasi yang ditawarkan majelis Komisioner Komisi informasi (KI), pada persidangan, Jumat (22/10/2021) berlangsung tanpa kesepakatan.
Majelis Komisioner Sidang sengketa informasi ini dipimpin oleh Arif Yumardi sebagai ketua, dengan anggota Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari.
“Setelah kita coba melakukan memediasi, ternyata tidak ada titik temu. Baik dari pihak LAI selaku pemohon maupun pihak PT Angkasa Pura sebagai termohon. Informasi yang dimintakan oleh pihak LAI, tidak bisa dipenuhi oleh pihak PT. Angkasa Pura,” ujar Adrian Tuswandi, Komisioner KI Sumbar yang dipercaya memediatori sengketa Kedua belah pihak.
Karena tidak ada kesepakatan, lanjut Adrian, maka bisa dinyatakan mediasi gagal dan sengketa informasi ini dilanjutkan ke sidang adjudikasi.
“Mengacu pada Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, bahwa apabila mediasi yang difasilitasi oleh komisioner komisi informasi gagal, maka sengketa dilanjutkan ke sidang ajudikasi,” jelas Adrian.
Seperti diketahui, sengketa ini berawal dari keinginan LSM LAI meminta informasi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibiity (CSR) pada PT. Angkasa Pura II yang notabene adalah badan publik. Sesuai ketentuan, LAI telah menyurati pihak PT. Angkasa Pura II. Namun informasi soal CSR perusahaan BUMN tersebut berikut penerima menggunakan haknya dengan mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar. (rls fjkip)