Polisi Gulung 2 Pengedar Narkoba di Dharmasraya

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menggulung 2 orang pelaku narkoba jenis sabu di Jorong Mulya Baru Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Kamis sore (7/10/2021)

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti narkotika, uang tunai dan hendphone.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat. Dengan ada orang yang menjual dan memiliki narkotika jenis sabu.

Tonton video : Pelaku Narkoba Terciduk di Dharmasraya

“Kemudian anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya,melakukan penyilidikan. Ternyata memang benar 2 orang pelaku kita amankan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan pelaku, yakni Aulia Feri (34). Alamat Jalan Cipta Karya Ujung Kel. Sialang Munggu Kec. Tampan Kota Pekanbaru Riau.

Kemudian Ajaris (46), Jorong Mulya Baru Kenagarian Panyubarangan Kec Timpeh Kabupaten Dharmasraya.

Dari tangan kedua pelaku tersebut ditemukan barang bukti. Diantaranya satu buah plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat 7 paket ukuran sedang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat lebih kurang 35 gram.

Kemudian satu bungkus rokok marlboro putih yang didalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Satu buah kotak putih merk herbalife yang didalamnya terdapat 1paket diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Satu buah timbangan digital merk Marlboro. 20 lembar Uang kertas pecahan Rp 50 ribu, satu buah handphone android merk VIVO. satu buah handphone android merk OPPO. Pelaku dan beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap (Eko)

Menarik dibaca