SPRITSUMBAR.com, Padang – Komisi Informasi Sumatera Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi.
Salah satunya masalah informasi yang dimohonkan salinan resmi atas semua informasi dan dokumentasi dilampirkan pemohon Roby Kurniawan Cs dijadikan landasan hukum keluarnya surat keterangan ahli waris nomor 472/011/ KRG- IV 2020, 30 April 2020 atas nama Roby Kurniawan Cs beserta surat kematian atas nama Syamsu Amar ditandatangi Lurah Korong Gadang.
Sidang kedua antara pemohon Irfan Suwandi bersama kuasanya Daniel St Makmur dengan Pemerintah Kota Padang.
Sidang diketuai Majelis Komisioner Nofal Wiska S.Ip , anggota komisioner Adrian Tuswandi dan anggota komisioner Arif Yurmardi, ST, Panitera pengganti Kiki Eko Saputra, ruang sidang KI Sumbar, Mediator Tanti Endang Lestari dengan agenda sidang pemeriksaan awal di ruang sidang KI Sumbar, Rabu, 6 Oktober 2021.
Adapun nomor sengketa 20/VIII/KSIB/PS/ 2021.
Anggota Majelis Komisioner Arif Yurmardi mengatakan, pihaknya menilai surat kuasa dimiliki Danil Sutan Makmur legal standing tidak terpenuhi
“Surat kuasa bertea- tea, pemohon tidak memiliki etikat baik. Seolah mencari celah komisi informasi,” ujar Arief Yurmardi merupakan putra Pesisir Selatan ini.