SPIRITSUMBAR.com, Padang – Setelah melewati berbagai tahapan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemprov Sumbar menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perubahan APBD Tahun 2021.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumbar yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar, pada Kamis, 30/9/2021.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Diakhir pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021dan fraksi – fraksi telah menyampaikan pendapat akhir. Maka dapat disimpulkan bisa menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perubahan APBD Tahun 2021, maka RAPB-P ditetapkan menjadi APBD-P.
Disamping memberikan persetujuan, fraksi – fraksi juga memberikan masukan, pendapat dan saran yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah ke depannya.
Pendapat akhir fraksi – fraksi merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari hasil keseluruhan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021.
Sebelum penetapan RAPBD-P menjadi APBD-P, pada 17 September 2021, Gubernur Sumbar juga menyampaikan pada DPRD tentang Perubahan APBD Tahun 2021,