Pasca Putusan Sengketa Informasi Publik

oleh

Oleh : Kiki Eko Saputra (Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat)

Perubahan kedua atas UUD 1945 yang telah disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 yang lalu, negara telah mengakomodir hak-hak yang paling mendasar bagi masyarakatnya. Hak-hak yang paling mendasar itu disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam Amademen UUD 1945 tersebut terdapat penambahan beberapa pasal dan diantara pasal-pasal yang ditambahkan terdapat salah satu pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia yaitu Pasal 28 a sampai dengan Pasal 28 j.

Secara garis besar terdapat 3 (tiga) prinsip dasar mengenai HAM itu sendiri diantaranya : 1. Prinsip Keadilan (equity) dimana di dalamnya terdapat kesetaraan, non diskriminasi, kesetaraan dalam mengakses layanan publik, terbukanya kesempatan bagi setiap orang untuk berpartisipasi, 2. Prinsip Martabat (dignity) dan 3. Prinsip Humanity.

Dalam ketentuan Pasal 28 a sampai dengan Pasal 28 j tersebut terdapat salah satu pasal yang mengatur tentang hak untuk memperoleh informasi yang secara eksplisit terdapat di dalam ketentuan Pasal 28 F. Pasal 28 F ini lah, pada zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diterjemahkan dan melahirkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menarik dibaca