DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar APBD-P 2021

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Setelah DPRD dan Pemprov Sumbar menyepakati KUPA-PPAS pada 13 September 2021 lalu, sesuai dengan PP nomor 12/2019, pasal 176, perubahan yang telah disepakati menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda APBD-P.

Pada KUPA-PPAS yang telah disepakati ada berapa catatan diantaranya, terdapat defisit murni Rp 28.454.930.543 dan harus ditutup pada APBD-P 2021, agar ada keseimbangan neraca.

Selain itu, perlunya pendalaman beberapa daerah yang dikurangi dan dikembalikan dengan dana bersumber dari PAD sah, dari pendapatan BLUD RSUD, restribusi daerah dan lainnya, untuk dilakukan kajian ulang.

“Perlu menjadi perhatian kita semua, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, dalam ketentuan pasal 179 ayat 1 dan 2, ditegaskan keputusan terhadap APBD-P paling lambat 3 bulan sebelum masa anggaran berakhir, jika kita tidak bisa melakukan maka akan kembali pada APBD tahun berjalan,” ulas Supardi, Jumat (21/9/2021).

Ditambahkannya, dalam evaluasi APBD-P akan bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga bermanfaat untuk kepentingan orang banyak.

Supardi juga mengatakan, karena waktu m amat singkat, maka pada hari yang sama juga dilakukan tanggapan fraksi terhadap nota pengantar langsung pada yang sama pada sore harinya.

Menarik dibaca