SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung, jatuhkan vonis 5 tahun penjara pada Mantan anggota DPRD Dharmasraya, inisal BAS. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 September 2021.
BAS diyakini terlibat dalam dugaan kasus penganiyaan berujung maut. Dalam hasil persidangan, Pengadilan Negeri ( PN) Pulau Punjung keputusan setelah melalui lebih dari enam kali persidangan.
Kajari Dharmasraya Haris Hasbullah, melalui Kasi Pidana Umum ( Pidum) Kejaksaan Negeri Dharmasraya Rieski Fernanda SH, di ruangannya pada hari kamis Selasa(16/9/2021) mengatakan persidangan dalam kasus penganiyaan berujung maut,dengan nomor perkara 57/Pid.B/2021/PN Plj tersebut.
Dimana, Pembacaan Putusan PN atas inisial BAS adalah mantan anggota DPRD Dharmasraya tersebut, lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Dharmasraya. “Jaksa menuntut BAS dengan enam tahun penjara.ucap Kasi Pidana Umum ( Pidum) Rieski Fernanda
BAS dituntut dengan tindakan kekerasan terhadap orang dan benda yang dilakukan didepan orang banyak sesuai pasal 170 KUHP. Dan Putusan lima tahun penjara itu, dibacakan PN pada sidang, Senen (13/9/2021) lalu di Gedung PN Koto Padang, Kecamatan Koto Baru,”