SPIRITSUMBAR.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar rapat paripurna 2 Ranperda dan mendengar jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap mars Sumatera Barat.
Adapun 2 ranperda tersebut yakni Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Nagari. Juga penyelenggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan wujud dari pemenuhan hak konstitusional perempuan dan anak mendapatkan penghidupan yang layak.
Sedangkan ranperda pemberdayaan masyarakat dan pemerintah nagari, memiliki sasaran menjadikan nagari sebagai basis pembangunan.
“Pada prinsipnya kedua ranperda tersebut telah dirampungkan pembahasannya pada tahap pembicaraan tingkat 1 oleh komisi I dan V, yang merupakan komisi terkait akan tetapi belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan karena menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri,” ulas Supardi, Selasa (14/9/2021).
Ditambahkan Supardi, dengan keluarnya hasil fasilatisi Kemendagri terhadap 2 ranperda tersebut, sebagaimana termuat dalam surat Dirjen Otda nomor: 188.34/5148/OTDA, tertanggal 5 Agustus 2021, dan nomor: 188.34/5148/OTDA, tertanggal 6 Agustus 2021, maka dilanjutkan pembicaraan pada tahap 2 yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.