SPIRITSUMBAR.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemprov Sumbar menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA- PPAS) Perubahan APBD 2021.
Persetujuan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan agenda pengambilan keputusan terhadap KUPA- PPAS Perubahan tahun 2021, di ruang rapat utama DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, rancangan KUPA- PPAS Perubahan tahun 2021, proyeksi pendapatan daerah semula ditetapkan Rp 6.580124.354.738 berubah menjadi Rp 6.530.128.395.629 terdapat penurunan 0, 76 persen.
“Pos pendapatan transfer target semula Rp 4.154.832.129.509 menjadi Rp 4.088.277.656.700 berkurang sebesar Rp 65.544.472.809 menjadi Rp 4.088.277.656.700 atau berkurang Rp 65.554.472.809 dan pendapatan lain- lain pendapatan daerah yang sah semula Rp 92.369.467.978 menjadi Rp 91.363.422.018 berkurang Rp 1.006.045.960,” ujar Supardi.
Menurut Supardi, cukup besarnya defisit ditutupi dan sulitnya mendapatkan tambahan daerah dalam kondisi belum pulih.
“Dikembalikannya proyeksi pendapatan daerah target ditetapkan APBD tahun 2021, maka defisit dikurangi Rp 91 miliar lebih menjadi Rp 27 miliar,” ujar Supardi