SPIRITSUMBAR.com Padang – Hal menarik, terjadi dalam sidang sangketa ajudikasi informasi antara pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) dan Termohon PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk Area Padang di Kantor Komisi Informasi Sumbar, Kamis, 9 September 2021 pukul 14.00 wib.
Begitu Ketua majelis membuka sidang, pihak termohon, mohon izin untuk membacakan jawaban atas surat pemohon. “Mohon waktu untuk membacakan surat balasan,” ujar Business Support Manager, Eki Pramudya Adi Saptoro, yang didampingi GA Officer, Novi Hendra dan Service Quality Officer, Fitri Lusiastuti
Menanggapi keinginan termohon, Ketua sidang, Nofal Wiska, SP, didampingi H. Arif Yumardi, ST dan Adrian Tuswandi, SH. justru melemparkan pertanyaan pada termohon.
Nofal Wiska sambil meneliti isi surat juga mempertanyakan asal surat tersebut. “Siapa yang membuat surat ini dan apakah surat ini sudah disampaikan pada pemohon, ” ujarnya
Menanggapi pertanyaan majelis sidang, pihak termohon menjelaskan surat itu dibuat oleh bagian hukum di Bank Mandiri area Padang. Dia jelaskan, bahwa surat itu belum diberikan pada pemohon.
Sebelum pihak termohon membacakan, anggota Majelis sidang H. Arif Yumardi, ST merasa ada yang aneh dalam surat tersebut.
Menurutnya surat itu sangat kontradiksi. Di satu sisi, dalam surat ditulis Bank Mandiri bukan badan publik tapi badan usaha. “PPID Bank Mandiri ada tapi mengklaim diri bukan badan publik,” ujarnya.