SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Ribuan Rokok Ilegal berbagai merek dan jenis yang diduga tidak ada memiliki label bea cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diamankan di pasar tradisonal dan salah satu gudang rumah warga di Perumnas Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Selasa siang (7/9/2021)
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, didampingi Kasat Intel Polres Dharmasraya AKP Hariman Fujianto dan Kasat Reskim IPTU Ferliyanto Pratama Marasin. Termasuk, anggota Polres Dharmasraya yang ikut dalam penangkapan rokok Ilegal tersebut
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Memang benar telah mengamankan ribuan rokok ilegal berbagai merek dan jenis. Pengamanan dilakukan di pasar tradisonal dan sebuah rumah yang dijadikan tempat gudang rokok ilegal di Perumnas Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, ” ujarnya.
Menurutnya, penangkapan rokok illegal ini berkat adanya informasi masyarakat. Dengan beredarnya rokok illegal, karen tidak memiliki label cukai.
“Dengan adanya informasi dari masyakarat tersebut, Anggota kami dari Satreskim dan Intel Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan. Kemudian pada hari ini, ternyata memang benar dan saya turun langsung memimpin penangkapan rokok ilgal tersebut,” ujarnya.