SPIRITSUMBAR.com, Padang – Branch Manager (BM) PT Jasindo Cabang Padang Erwan Dally Martha bersikukuh tidak punya kapasitas untuk memberikan informasi publik demi memenuhi kebutuhan informasi yang diminta oleh pihak Leon Agusta Indosia terkait Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Hal ini terungkap dalam persidangan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (31/8/2021).
“Kami bukan lagi Persero. Kami sudah tergabung dalam BUMN holding, Indonesia Financial Group, sejak 2020. Terkait itu, untuk alur dokumentasi terkait CSR, ranahnya di kantor pusat,” terang Erwan pada Majelis Komisioner yang sore itu diketuai oleh Arif Yumardi, didampingi Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari.
Menurut Erwan, pihaknya di Padang hanya berwenang untuk melakukan operasional, sementara untuk kewenangan PPID berada di Pusat.
Dengan kondisi ini, pihaknya menekankan ketidakmampuan untuk merespon kebutuhan informasi yang disampaikan oleh pihak Leon Agusta Indonesia.
Pada akhirnya bermuara kepala pelaporan ke KI Sumbar oleh Pemohon, Leon Agusta Indonesia, dengan nomor sengketa 19/VII/KISB-PS/202.
Diketahui, agenda persidangan saat itu adalah Pemeriksaan Awal, mencakup pemeriksaan kompetensi absolut, kompetensi relatif, legal standing pemohon dan termohon, dan jangka waktu permohonan.